Kontroversial! ITB Wajibkan Penerima Keringanan UKT Bekerja Paruh Waktu
Rabu, 25 September 2024
Pengunggah: Wilna Liana Az Zahra
News - Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menuai kontroversi setelah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan mahasiswa penerima keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu.
Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM-ITB) pada 24 September 2024, kebijakan ini diumumkan melalui email resmi dari Direktorat Pendidikan ITB.
Mahasiswa yang menerima keringanan UKT diwajibkan mendaftar sebagai pekerja paruh waktu, sebagai bentuk kompensasi atas bantuan finansial yang mereka terima.
Kebijakan ini tentu saja langsung menuai protes dan kecaman dari kalangan mahasiswa. Banyak yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakikhlasan pihak kampus dalam memberikan keringanan biaya.
Tanggapan negatif ini diperparah dengan adanya ancaman dari pihak kampus untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT jika mahasiswa tidak mematuhi kewajiban kerja paruh waktu tersebut.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan terjangkau tanpa syarat tambahan.
Beberapa mahasiswa juga merasa bahwa bekerja paruh waktu di kampus membutuhkan komitmen waktu yang besar dan dapat mengganggu fokus mereka dalam belajar.
Menanggapi hal ini, KM-ITB merasa bahwa kebijakan baru tersebut tidak dapat dibiarkan dan bependapat bahwa komersialisasi kampus harus segera diselesaikan.
"Hal ini tentu tidak bisa kami biarkan, sudah waktunya kami menghentikan komersialisasi perguruan tinggi, untuk itu diadakan konsolidasi terbuka," demikian unggahan di akun resmi KM ITB, pada Rabu (25/9).
(Wil/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Jakarta - sejumlah mahasiswa mengaku ilmu yang didapatkannya selama mengeyam pendidikan di bangku kuliah ...
NewsSabtu, 15 Juli 2023
News - Dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga 300 triliun, Hakim Sidang d...
NewsKamis, 29 Agustus 2024
Baru-baru ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana untuk membangun jembatan "cincin donat" di daerah Dukuh Atas,...
NewsJumat, 17 Oktober 2025
News - Sebuah insiden tragis terjadi pada malam Natal di Paris. Bruno Rejony, seorang masinis kereta cepat TGV ya...
NewsSelasa, 31 Desember 2024
News – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di Ib...
NewsMinggu, 17 Agustus 2025
News - Mark Carney dari Partai Liberal resmi terpilih sebagai Perdana Menteri Kanada, menggantikan Justin Trudeau...
NewsSelasa, 11 Maret 2025
Kabar duka kembali datang dari medan tugas pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan. Dua prajurit Tentara ...
NewsSelasa, 31 Maret 2026
News - Dalam survei Local Friendliness 2024 yang dirilis oleh InterNations, Indonesia mencatatkan prestasi gemila...
NewsSabtu, 05 Oktober 2024
News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menguak dugaan kejanggalan yang terjari dalam kasus kredit perbankan ...
NewsKamis, 22 Mei 2025
News - Setelah beberapa hari setelah pelantikan Kabinet Merah Putih, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatak...
NewsKamis, 31 Oktober 2024