Kontroversial! ITB Wajibkan Penerima Keringanan UKT Bekerja Paruh Waktu

Rabu, 25 September 2024

5415

Pengunggah: Wilna Liana Az Zahra

gambar-utama
Foto: ITB (Autorin).

News - Institut Teknologi Bandung (ITB) kembali menuai kontroversi setelah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan mahasiswa penerima keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu. 

Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM-ITB) pada 24 September 2024, kebijakan ini diumumkan melalui email resmi dari Direktorat Pendidikan ITB. 

Mahasiswa yang menerima keringanan UKT diwajibkan mendaftar sebagai pekerja paruh waktu, sebagai bentuk kompensasi atas bantuan finansial yang mereka terima​.

Kebijakan ini tentu saja langsung menuai protes dan kecaman dari kalangan mahasiswa. Banyak yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakikhlasan pihak kampus dalam memberikan keringanan biaya. 

Tanggapan negatif ini diperparah dengan adanya ancaman dari pihak kampus untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT jika mahasiswa tidak mematuhi kewajiban kerja paruh waktu tersebut.

Kebijakan ini dinilai melanggar hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan terjangkau tanpa syarat tambahan. 

Beberapa mahasiswa juga merasa bahwa bekerja paruh waktu di kampus membutuhkan komitmen waktu yang besar dan dapat mengganggu fokus mereka dalam belajar.

Menanggapi hal ini, KM-ITB merasa bahwa kebijakan baru tersebut tidak dapat dibiarkan dan bependapat bahwa komersialisasi kampus harus segera diselesaikan. 

"Hal ini tentu tidak bisa kami biarkan, sudah waktunya kami menghentikan komersialisasi perguruan tinggi, untuk itu diadakan konsolidasi terbuka," demikian unggahan di akun resmi KM ITB, pada Rabu (25/9).

 

(Wil/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait