KPU-Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Diduga Rugikan Negara 200 Miliar!
Kamis, 06 Maret 2025
Pengunggah: ANINDYA MEYLA KARTIKA SARI
News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Papua.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2024.
Di tengah keputusan PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mendapat mendapatkan sorotan publik.
Bagaimana tidak, kedua lembaga tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada.
Arsi Divinubun, kuasa hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.
“Iya, kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan Kejaksaan Agung. Jadi, laporannya ke dua institusi penegak hukum,” ujar Arsi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjjut, Arsi mengungkapkan, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Pilkada yang diterima KPU dan Bawaslu Papua dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Berdasarkan bukti NPHD yang kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar dan Bawaslu Papua Rp51 miliar, dengan total sekitar Rp206 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, namun anggaran ratusan miliar itu habis tanpa hasil yang diharapkan.
Putusan MK membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada.
Salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon yang tetap diloloskan.
“Ironisnya, pelanggaran ini bukan karena kelalaian atau ketidakcermatan, tetapi kesengajaan. Ini sudah masuk kejahatan politik yang merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ungkap Arsi.
Arsi menegaskan, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi, sehingga kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Kami juga meminta Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda agar berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran PSU. Sebelum anggaran PSU dialokasikan, Pemprov harus meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas dana hibah sebelumnya,” tuturnya.
(ani/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Sobat Youtz, ada kabar kurang mengenakkan nih dari dunia satwa. Ikan pari Jawa atau yang lebih dikenal den...
NewsSenin, 01 Januari 2024
News - Seorang pelajar berinisial E (18) alami kecelakaan hingga tewas diduga akibat dikejar-kejar segerombolan g...
NewsSenin, 03 Juni 2024
News - George Sugama Halim, anak bos toko roti yang viral karena penganiayaan yang dilakukan terhadap karyawati d...
NewsSenin, 16 Desember 2024
News - Israel tak berkutik setelah mendengar keputusan Dewan Kehormatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) yang ...
NewsSelasa, 11 Juni 2024
Bogor - Aksi tawuran yang dilakukan oleh Dua kelompok pelajar di Jalan Raya Salabenda Bogor, Tanahsareal, Kota Bo...
NewsRabu, 12 Juni 2024
News — Presiden Prabowo Subianto meminta rancangan dasar (basic design) gedung-gedung legislatif dan yudikatif ...
NewsJumat, 24 Januari 2025
Persoalan sampah di Indonesia dinilai tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan lama yang hanya mengandalkan...
NewsKamis, 09 Juli 2026
Nasib pembangunan BUMN Tower setinggi 778 meter di Ibu Kota Negara (IKN) kini diselimuti tanda tanya besar. Setel...
NewsJumat, 07 November 2025
News - Militer Israel melancarkan serangan besar-besaran di wilayah Jenin, Tepi Barat, yang diduduki, hal ini men...
NewsKamis, 23 Januari 2025
Jakarta, 19 Januari 2026 — Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Prop...
NewsJumat, 23 Januari 2026