KPU-Bawaslu Papua Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Diduga Rugikan Negara 200 Miliar!

Kamis, 06 Maret 2025

3220

Pengunggah: ANINDYA MEYLA KARTIKA SARI

gambar-utama
Foto: 5 Komisioner KPU Papua (wartaplus.com).

News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Papua.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 24 Februari 2024.

Di tengah keputusan PSU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mendapat mendapatkan sorotan publik.

Bagaimana tidak, kedua lembaga tersebut resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada.

Arsi Divinubun, kuasa hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.

“Iya, kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan Kejaksaan Agung. Jadi, laporannya ke dua institusi penegak hukum,” ujar Arsi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjjut, Arsi mengungkapkan, laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas dana hibah Pilkada yang diterima KPU dan Bawaslu Papua dari Pemerintah Provinsi Papua.

“Berdasarkan bukti NPHD yang kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp155 miliar dan Bawaslu Papua Rp51 miliar, dengan total sekitar Rp206 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu Papua bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, namun anggaran ratusan miliar itu habis tanpa hasil yang diharapkan.

Putusan MK membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada.

Salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon yang tetap diloloskan.

“Ironisnya, pelanggaran ini bukan karena kelalaian atau ketidakcermatan, tetapi kesengajaan. Ini sudah masuk kejahatan politik yang merugikan negara ratusan miliar rupiah,” ungkap Arsi.

Arsi menegaskan, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi, sehingga kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Kami juga meminta Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda agar berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran PSU. Sebelum anggaran PSU dialokasikan, Pemprov harus meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas dana hibah sebelumnya,” tuturnya.

 

(ani/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait