Pengelolaan Sampah Jakarta Masuk Babak Baru, Pemilahan dari Rumah Ditekankan

Selasa, 12 Mei 2026

145

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Kondisi penumpukan sampah di TPST Bantargebang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memasuki fase baru dalam tata kelola sampah ibu kota. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dimanfaatkan kembali. Kebijakan ini menandai pergeseran besar dari pola lama “buang-kumpul-angkut” menuju sistem pengelolaan berbasis pemilahan sejak dari sumbernya.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya serius untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap pola pembuangan terbuka (open dumping) yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan. Menteri Lingkungan Hidup RI, Jumhur Hidayat, mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang mulai menyusun peta jalan penghentian open dumping di Bantargebang. Menurutnya, persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan juga cermin kualitas peradaban sebuah bangsa.

“Ini langkah besar yang harus didukung bersama. Peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari bagaimana kita memperlakukan sampah,” ujar Jumhur dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa krisis sampah Jakarta tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan memperluas tempat pembuangan akhir. Selama bertahun-tahun, Bantargebang menanggung beban jutaan ton sampah dari ibu kota. Di sisi lain, kapasitas lahan semakin terbatas, sementara produksi sampah rumah tangga terus meningkat setiap hari.

Karena itu, fokus baru diarahkan pada penanganan di tingkat hulu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, jika pemilahan berjalan optimal, volume sampah yang berakhir di fasilitas akhir dapat ditekan secara signifikan.

Sejumlah wilayah seperti Kelurahan Rorotan kini mulai dijadikan proyek percontohan penerapan sistem pemilahan sampah. Pemerintah berharap pola tersebut nantinya bisa direplikasi ke seluruh wilayah Jakarta sebagai bagian dari perubahan budaya lingkungan perkotaan.

Meski demikian, tantangan terbesar justru terletak pada perubahan perilaku masyarakat. Penyediaan fasilitas pemilahan tidak akan efektif apabila warga masih terbiasa mencampur sampah organik, plastik, hingga limbah rumah tangga lainnya dalam satu tempat. Kebijakan ini pada akhirnya menguji sejauh mana konsistensi pemerintah dalam edukasi publik sekaligus kesiapan warga menjalankan kebiasaan baru.

Babak baru pengelolaan sampah Jakarta ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi bisa ditunda. Di tengah ancaman krisis lahan, pencemaran, dan meningkatnya volume limbah perkotaan, pemilahan sampah dari rumah kini bukan sekadar anjuran, melainkan kebutuhan mendesak untuk masa depan kota yang lebih berkelanjutan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait