Proyek “Sampah Jadi Listrik”, Purbaya Beberkan Asal Dana

Rabu, 04 Februari 2026

1520

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembiayaan proyek ambisius ini tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagian proyek akan dibiayai oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sementara sisanya tetap melibatkan peran pemerintah pusat melalui APBN.

“Sebagian dikerjakan Danantara, sebagian lagi dibayar oleh APBN. Tapi yang dibayar pemerintah pusat itu sekalian biaya menjaga kebersihan kota,” ujar Purbaya saat ditemui di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).

Ia mencontohkan skema pembiayaan di Surabaya, di mana pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp 60 miliar. Dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk proyek pengolahan sampah, tetapi juga sebagai bagian dari anggaran menjaga kebersihan lingkungan perkotaan. Menurut Purbaya, pengeluaran semacam ini merupakan konsekuensi logis dari upaya negara memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga, termasuk di daerah wisata seperti Bali.

Persoalan sampah di Bali sendiri menjadi salah satu sorotan. Purbaya menilai penanganan sampah di Pulau Dewata tak kunjung tuntas akibat rumitnya koordinasi antarpemerintah daerah. “Akhirnya Bali jadi kotor sekali. Dulu saya pernah sampai harus mendamaikan antar pemda,” ungkapnya.

Proyek WTE ini nantinya akan mengolah sampah menjadi bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Presiden Prabowo menargetkan proyek tersebut mulai berjalan secara bertahap dalam dua tahun ke depan. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa teknologi ini bukan solusi murah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol sebelumnya mengakui bahwa WTE merupakan metode pengolahan sampah dengan biaya paling mahal. Satu unit PLTSa bisa membutuhkan belanja modal hingga Rp 3 triliun, dengan biaya operasional tahunan yang mencapai Rp 1 triliun.

Karena itu, pemerintah tidak memaksakan penerapan WTE di seluruh daerah. Teknologi ini hanya dianggap layak secara ekonomi di wilayah dengan timbulan sampah sangat besar. Pemerintah pun menetapkan syarat minimal produksi sampah di atas 1.000 ton per hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Dengan kriteria tersebut, proyek “sampah jadi listrik” diharapkan benar-benar menyasar daerah prioritas yang selama ini kewalahan menghadapi persoalan sampah. Di tengah mahalnya biaya, pemerintah menaruh harapan agar investasi besar ini dapat menjadi jalan keluar jangka panjang—bukan hanya untuk mengurangi tumpukan sampah, tetapi juga menghadirkan energi alternatif bagi kota-kota besar di Indonesia.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait