Ratusan Rumah Transmigran Rusak, Bos Tambang di Kaltim Akhirnya Ditahan
Rabu, 25 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT, yang diduga terlibat dalam praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah transmigrasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tersangka merupakan direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Aktivitas penambangan disebut berlangsung sejak 2001 hingga 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ironisnya, lahan yang semestinya menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan warga justru berubah menjadi lubang-lubang tambang.
Wilayah yang terdampak berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Ratusan rumah warga transmigran dilaporkan rusak, termasuk lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial. Jejak kerusakan tidak hanya menyisakan kerugian material, tetapi juga menggerus cita-cita program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi warga di kawasan baru.
Menurut penyidik, batu bara dari wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan diperjualbelikan secara tidak sah oleh perusahaan yang dipimpin tersangka. Dampaknya, negara ditaksir menanggung kerugian hingga kurang lebih Rp 500 miliar. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk memastikan nilai akumulatif kerugian negara secara komprehensif.
Penahanan BT dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif hukum acara pidana, termasuk mencegah potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti. Ia dijerat dengan ancaman Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kembali menyoroti relasi rumit antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan hak warga, terutama kelompok transmigran yang kerap berada di posisi rentan. Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi momentum penting, bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk menegaskan bahwa pembangunan—termasuk di sektor pertambangan—tidak boleh berjalan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Aksi damai Global Climate Strike (GCS) di Jakarta pada 27 September 2024, yang bertujuan menyuarakan dua i...
NewsSenin, 30 September 2024
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikas...
NewsSelasa, 26 Agustus 2025
News - Aksi pembakaran oleh warga Israel terhadap markas The United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) menua...
NewsJumat, 10 Mei 2024
News - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR RI terkait membahas persiapan penyeleng...
NewsSenin, 30 Desember 2024
Sejumlah gerai Indomaret di Tangerang dan beberapa daerah lainnya mendadak tidak beroperasi selama libur nasional...
NewsKamis, 04 Juni 2026
Pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Data terbaru yang didapatkan dari ...
NewsJumat, 07 November 2025
News – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, resmi ditu...
NewsSelasa, 22 April 2025
Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah konservasi alam Indonesia. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Di...
NewsSenin, 10 November 2025
News - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, mengumumkan kebijakan baru terkait Kartu Jakarta Mahasiswa ...
NewsKamis, 07 Maret 2024
News — Ribuan santri dari berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga mahasiswa turut hadir di gelaran Santri S...
NewsMinggu, 29 Juni 2025