Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Usai Bahas Remiliterisme, Ancaman terhadap Pembela HAM Disorot

Jumat, 13 Maret 2026

675

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Lokasi Kejadian dari Persimpangan Jl. Salemba 1 dengan Jl. Talang ke arah Salemba Raya

Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kekhawatiran luas terkait keselamatan para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah Andrie menyelesaikan kegiatan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Dalam insiden tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berlangsung di kantor YLBHI dan rampung sekitar pukul 23.00 WIB. Usai kegiatan tersebut, Andrie sempat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini sebelum melanjutkan perjalanan pulang.

Sekitar pukul 23.37 WIB, ketika Andrie melintasi Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekatinya dari arah berlawanan. Kedua pelaku diduga menggunakan sepeda motor jenis matic, antara lain Honda Beat keluaran 2016–2021 atau Honda Vario model lama.

Salah satu pelaku yang berada di kursi belakang kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Cairan tersebut mengenai bagian kanan tubuh Andrie, terutama mata, wajah, dada, dan tangan. Serangan itu membuat Andrie berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

Dalam kondisi kesakitan, korban berteriak meminta pertolongan warga sekitar sambil menyebut bahwa dirinya terkena air keras. Sejumlah warga dan pengendara kemudian menghampiri lokasi kejadian untuk memberikan bantuan. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Tak lama setelah kejadian, Andrie kembali menaiki motornya menuju tempat tinggalnya di kawasan Menteng. Sekitar pukul 23.40 WIB, dua rekannya kemudian membawanya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan penanganan medis. Ia tiba di rumah sakit sekitar pukul 23.48 WIB dan langsung menjalani perawatan darurat.

Tim medis yang menangani korban terdiri dari enam dokter spesialis dari berbagai bidang, termasuk mata, THT, saraf, tulang, thorax, penyakit dalam, dan kulit. Selain luka bakar, Andrie juga dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada bagian mata untuk mengganti jaringan membran amnion atau cangkok dengan bius lokal.

Berdasarkan keterangan awal, tidak ada barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa serangan tersebut bukan merupakan tindak kejahatan biasa seperti perampasan, melainkan memiliki motif lain yang masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Sebelum kejadian, Andrie juga diketahui menerima sejumlah panggilan dari nomor tak dikenal dalam beberapa hari terakhir. Rangkaian peristiwa ini memperkuat kekhawatiran mengenai adanya pola intimidasi terhadap dirinya.

Sejumlah titik kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Salemba I diperkirakan merekam kejadian tersebut, termasuk kamera di kawasan BPK Penabur, Pusdiklat Tekfunghan Kementerian Pertahanan, serta di perempatan Jalan Talang. Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu aparat kepolisian mengidentifikasi pelaku dan mengungkap motif serangan.

Kalangan masyarakat sipil menilai serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap ruang aman bagi para pembela HAM. Tindakan kekerasan semacam ini dinilai berpotensi membungkam suara kritis yang selama ini berperan dalam pengawasan publik terhadap kebijakan negara.

Secara hukum, aktivitas pembela HAM memiliki perlindungan yang diakui dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemajuan HAM. Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 juga mengatur prosedur perlindungan terhadap pembela HAM yang rentan mengalami intimidasi, ancaman, maupun serangan akibat aktivitas advokasi yang mereka lakukan.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan negara terhadap para pembela HAM di Indonesia dapat berjalan secara efektif. Banyak pihak menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memastikan pelaku serta motif di balik serangan tersebut dapat diungkap secara tuntas.

Aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta kemungkinan keterkaitan serangan tersebut dengan aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan korban. Mengingat dampak serius yang ditimbulkan, penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjamin keamanan ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait