Usai Menuai Banyak Kritik, Kini Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Diperbaiki

Minggu, 16 November 2025

1945

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: diksiku.com

Setelah sekian lama menuai banyak keluhan dari masyarakat, pemerintah akhirnya mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan. Perubahan ini diharapkan dapat memangkas alur panjang rujukan dan memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat, cepat, dan efisien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengungkapkan, sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS) tidak lagi dilakukan secara bertahap, melainkan berdasarkan kompetensi rumah sakit.

“Kalau selama ini rujukannya berjenjang, dari rumah sakit kelas D, C, B, hingga A, maka ke depannya kami ubah menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) yang dikutip dari kompas.com

Dengan sistem baru ini, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan fasilitas sesuai kebutuhan medisnya, tanpa harus melewati jenjang rumah sakit lain terlebih dahulu. 

Misalnya, pasien dengan kasus jantung berat bisa langsung ke rumah sakit dengan fasilitas jantung terakreditasi paripurna, tanpa perlu “melompat” dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

“Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang,” tegas Azhar.

Selain dapat mempersingkat proses rujukan, langkah ini juga diyakini akan menghemat biaya layanan kesehatan. Sebab, pasien yang sudah ditangani di rumah sakit tujuan tidak perlu lagi berpindah ke rumah sakit lain untuk melanjutkan pengobatan.

“Nanti teman-teman BPJS cukup membayar satu rumah sakit saja. Karena begitu sudah dirujuk, maka rumah sakit tersebut harus melayani pasien secara tuntas,” tambahnya.

Perubahan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan yang selama ini menyoroti rumitnya sistem rujukan berjenjang. Sebelumnya, banyak pasien mengeluhkan lamanya proses perpindahan antar rumah sakit serta tumpang tindih administrasi yang kerap memperlambat pelayanan.

Dengan rujukan berbasis kompetensi, pemerintah berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien, berorientasi pada kebutuhan pasien, dan tidak lagi membebani peserta BPJS Kesehatan dengan proses berbelit.

Langkah Kemenkes ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi sistem kesehatan nasional terus berjalan. Tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait