Skandal Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar, Dampak Lingkungan Disebut Lebih Besar dari Kerugian Negara
Selasa, 20 Januari 2026
Pengunggah: Redaksi
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali membuka perdebatan menarik soal batas antara pelanggaran administratif, kerugian negara, dan kerusakan lingkungan. Dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu, ahli hukum lingkungan Hari Prasetyo menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak selalu bisa ditarik secara sederhana ke ranah pidana korupsi.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/1/2026), Hari menyatakan bahwa pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur korupsi baru dapat dikenakan jika terbukti adanya suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif semestinya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.
“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, tidak otomatis masuk ranah korupsi,” ujar Hari saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dikutip dari kompas.com.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam praktik penegakan hukum, kerugian lingkungan kerap disamakan dengan kerugian negara. Hari berpandangan, penyamaan itu tidak selalu tepat. Kerugian lingkungan, kata dia, bisa bersifat reversibel atau dapat dipulihkan, berbeda dengan kerugian negara yang identik dengan hilangnya uang negara secara permanen.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum lingkungan, negara justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan memulihkan lingkungan yang rusak. Pemerintah dapat menggunakan anggaran negara untuk pemulihan, sekaligus menagih uang paksa atau denda administratif kepada pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Dengan mekanisme itu, pengeluaran negara tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara.
“Negara punya instrumen pengembalian melalui sanksi administrasi. Jadi tidak sesederhana itu menyebut setiap biaya pemulihan lingkungan sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Hari juga menyinggung konteks darurat pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, ketika pemerintah daerah menghadapi penolakan warga, sementara sampah menumpuk di jalan dan mengancam kesehatan masyarakat, situasinya harus dilihat sebagai kondisi kedaruratan. Dalam keadaan demikian, langkah pemerintah seharusnya dinilai dari sudut pandang tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan kesehatan publik, bukan semata-mata sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
“Ketika daerah sampai disebut darurat sampah, pertanyaannya adalah bagaimana sikap pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya,” kata Hari.
Ia menegaskan, pendekatan hukum administrasi dalam perkara lingkungan menjadi penting karena kerusakan lingkungan tidak selalu dapat dihitung secara pasti dengan angka. Fokus utama seharusnya adalah pemulihan, bukan semata-mata penghukuman badan. “Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hari dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum terdakwa, yang melibatkan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan pihak swasta. Kasus yang menyeret proyek pengelolaan sampah dengan nilai puluhan miliar rupiah itu kini tidak hanya menjadi soal dugaan kerugian negara, tetapi juga memantik diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum seharusnya memandang kerusakan lingkungan—apakah semata angka di neraca keuangan, atau dampak panjang bagi kesehatan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa sekolah dasar di Duren Sawit, Jakarta Timur, membuka celah seri...
NewsSenin, 06 April 2026
News — Dugaan praktik penyewaan bilik asmara di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, mencuat ke permukaan. S...
NewsJumat, 18 Juli 2025
News – Polisi tengah mengusut kasus prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasa...
NewsRabu, 05 Februari 2025
Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari, yaitu pada tanggal 29 Juni...
NewsRabu, 21 Juni 2023
Langkah besar dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan berhasil men...
NewsSelasa, 19 Mei 2026
News — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, saat ini sedang menjalani pem...
NewsKamis, 19 Desember 2024
Praktik parkir yang diduga ilegal di kawasan POIN Square, Lebak Bulus, kembali memantik sorotan publik. Kali ini,...
NewsSelasa, 21 April 2026
News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji pembatasan masa tinggal di rumah susun sewa (r...
NewsMinggu, 09 Februari 2025
News — Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, resmi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa pen...
NewsSelasa, 22 April 2025
Kabar baik datang bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transp...
NewsJumat, 07 November 2025