Warga dengan Penghasilan Dibawah 6,2 juta Gratis Naik MRT dan BRT Selama Enam Bulan

Jumat, 07 November 2025

2215

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: www.money.kompas.com

Kabar baik datang bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat tertentu, termasuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Program ini berlaku selama enam bulan dan mencakup tiga moda transportasi utama, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta (BRT).

Salah satu golongan penerima manfaat dalam Pergub ini adalah pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Berdasarkan Pasal 13, fasilitas ini diberikan bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Dengan UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka batas maksimal gaji penerima manfaat adalah sekitar Rp6.206.275. Artinya, pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan dan memiliki KPJ berhak menikmati transportasi umum gratis selama enam bulan.

Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama para pekerja swasta dan pelajar yang sehari-hari bergantung pada transportasi umum. Dengan pemberlakuan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap beban biaya transportasi warga dapat berkurang sekaligus meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.

Program transportasi umum gratis tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong mobilitas berkelanjutan, mengurangi kemacetan, dan menekan emisi karbon di wilayah ibu kota.

Penulis : Anna. L

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait