Warga dengan Penghasilan Dibawah 6,2 juta Gratis Naik MRT dan BRT Selama Enam Bulan
Jumat, 07 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Kabar baik datang bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat tertentu, termasuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp6,2 juta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Program ini berlaku selama enam bulan dan mencakup tiga moda transportasi utama, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta (BRT).
Salah satu golongan penerima manfaat dalam Pergub ini adalah pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Berdasarkan Pasal 13, fasilitas ini diberikan bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Dengan UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka batas maksimal gaji penerima manfaat adalah sekitar Rp6.206.275. Artinya, pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan dan memiliki KPJ berhak menikmati transportasi umum gratis selama enam bulan.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama para pekerja swasta dan pelajar yang sehari-hari bergantung pada transportasi umum. Dengan pemberlakuan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap beban biaya transportasi warga dapat berkurang sekaligus meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
Program transportasi umum gratis tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong mobilitas berkelanjutan, mengurangi kemacetan, dan menekan emisi karbon di wilayah ibu kota.
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pembera...
NewsSenin, 18 Agustus 2025
Fenomena parkir liar di kawasan Monumen Nasional kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah menat...
NewsSabtu, 28 Maret 2026
Musim kemarau mulai menunjukkan dampaknya di Kabupaten Bogor. Ratusan warga di Desa Parakan Muncang, Kecamatan Na...
NewsSabtu, 20 Juni 2026
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) membuka pendaftaran Letter of Acceptance (LoA) untuk bebas...
NewsSelasa, 09 Januari 2024
News - Penantian panjang terkait uji materi batas usia minimum Capres dan Cawapres akhirnya menemukam titik temu,...
NewsSelasa, 17 Oktober 2023
News – Sebuah pabrik skincare ilegal di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar polisi setela...
NewsSelasa, 27 Mei 2025
Jakarta, 19 Januari 2026 — Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Prop...
NewsJumat, 23 Januari 2026
News - Sobat youtz, apa yang kamu lakukan kalau dapat jatah cuti 6 bulan? Liburan? Kerja part time di tempat lain...
NewsRabu, 05 Juni 2024
News – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah mengundang akademisi Pro I...
NewsMinggu, 24 Agustus 2025
Sore hari di kawasan Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selalu menghadirkan denyut khas anak muda yang ...
NewsKamis, 26 Maret 2026